HERALDMAKASSAR.com – Kementerian Kesehatan telah menetapkan pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto guna cegah meluasnya penularan Covid-19 akibat infeksi virus corona.
Saat PSBB diberlakukan, warga mesti melakukan peliburan. Peliburan berarti pembatasan proses bekerja, belajar, atau kegiatan keagamaan dan menggantinya dengan kegiatan di rumah/tempat tinggal.
Di Kota Makassar sendiri, pemberlakuan PSBB sudah disetujui Menkes, pada Kamis (16/4/2020) siang, melalui SK dengan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020, tentang penetapan PSBB di wilayah Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Hanya saja, penerapan PSBB di Kota Makassar belum diputuskan Pemerintah Kota (Pemkot) kapan mulai diberlakukan aturan tersebut.
Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Forkompinda beserta yang terkait, sekaligus menentukan kapan tepatnya pemberlakuan PSBB di Makassar.
Meski begitu, ada larangan yang rencananya akan diterapkan oleh Pemkot Makassar, sesuai SOP dan aturan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan virus Corona atau Covid-19.
Iqbal menyampaikan larangan tersebut dimulai dari sekolah, pengurangan jam kerja, kegiatan sosial, budaya dan keagamaan, dan aktivitas di tempat keramaian atau tempat berkumpulnya masyarakat dalam fasilitas umum (Fasum).
“Sebenaranya tidak ada soal larang melarang, cuman menjauh ya, kalau misalnya transportasi umum kapasitas standar misalnya 6 orang jadi 3 orang, 50 persen dari kapasitas awal. tadinya naik motor berboncengan ya sendiri dan harus masker,” ungkap Iqbal.