HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Kota Makassar tengah melaksanakan Musrenbang RKPD tahun 2021.
Rapat tersebut berlangsung secara daring dengan melibatkan SKPD, kecamatan, dan delegasi kecamatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Humas Dinas Pekerjaan Umun Kota Makassar Hamka Darwis membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan pihaknya berpartisipasi dan mengikuti rapat secara online. Terlebih, membahas RKPD tahun 2021.
”Kami mendapat undangan pertama kalinya, secara online untuk menghadiri rapat Musrembang RKPD pagi ini,” kata dia, Kamis 16 April 2020.
Rapat tersebut mengacu pada peraturan Kementerian Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 Pasal 24 Ayat 4. Aturan tersebut berbunyi “Musrenbang RKPD Kabupaten atau Kota dilaksanakan paling lambat pada Minggu keempat bulan Maret.”
Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan di wilayah Pemkot Makassar, dapat terus berjalan selama masa pandemi corona atau Covid-19. Terutama dalam membahas perencanaan pembangunan daerah di tahun mendatang.
Plt Kepala Dinas PU Kota Makassar Muh. Ansar mengatakan rapat tersebut berlangsung melalui media zoom. “Berlangsung pada Kamis 16 April 2020, pukul 08:00 WITA hingga selesai,” ungkapnya.