HERALDMAKASSAR.com – Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan akan menindak tegas bagi perusahaan yang membandel di masa penerapan Pembatasam Sosial Berskala Besar (PSBB). Sesuai aturan, perusahaan di luar sektor yang diizinkan, tidak boleh beroperasi di masa PSBB.
“Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di luar sektor yang dikecualikan. Karena itu, kami berharap segera ditaati, karena review akan dilakukan dan kami akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Anies menuturkan, Pemprov DKI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 (PSBB). Termasuk izin usaha perusahaan yang masih beroperasi di saat PSBB akan dicabut.
(HM)