Beranda Makassar Warga Tidak Patuh pada PSBK, Harusnya PSBB Agar Ada Sanksi

Warga Tidak Patuh pada PSBK, Harusnya PSBB Agar Ada Sanksi

HERALDMAKASSAR.com – Setelah resmi diberlakukan mulai hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) tidak punya greget. Warga di empat kecamatan di Makassar, tetap seperti biasanya. Bebas keluar masuk, jalan-jalan di empat kecamatan ini tidak sepi, warung kopi masih ada yang buka.

Ini boleh jadi karena penerapan PSBK, tidak memiliki payung hukum, sehingga tidak ada sanksi yang bisa dikenakan. Berbeda dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

Pantauan HeraldMakassar sore tadi, di jalan protokol Andi Pangeran Pettarani yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Panakukang, tetap ramai dilalui warga. Sejumlah warung kopi di kawasan ini juga tetap buka seperti biasa.

Salah seorang warga, Ridwan menyebut, warga Makassar tidak patuh jika tidak disertai dengan ancaman sanksi. “Memang begitu, ini Makassar bung, nanti takut kalau ada ancaman pidananya,” ujar Ridwan.

Seperti diketahui, mulai hari ini Kota Makassar memberlakukan PSBK di empat kecamatan yang menjadi episentrum penyebaran covid-19. Empat kecamatan itu yakni, Rappocini, Tamalate, Panakukang, dan Manggala.

(AMIR MARUF)