HERALDMAKASSAR.com – Kepolisian Resor Kota Makassar merespons cepat keputusan pemerintah soal Pembatasan Sosial Berskala Besar. Karena saat ini sudah ada payung hukum, maka polis akan bertindak tegas bagi yang melanggar.
Salah satu yang ditekankan yakni soal acara kumpul-kumpul. “Karena sudah dicanangkan maka sudah memberlakukan sanksi pidana bagi yang melakukan aktivitas sambil berkumpul. Yang melanggar akan langsung ditangkap,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Selasa (31/3/2020).
Mereka akan dijerat UU Wabah Penyakit, kemudian UU Karantina Manusia No 6 tahun 2018 atau pasal KUHP. Tempat yang disasar seperti warung kopi dan obyek lain yang mengundang kerumunan orang.
“Yang membandel dipidana,” tegas Yudhiawan.
(AMIR MARUF)