HERALDMAKASSAR.com – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya mengeluarkan surat edaran perihal Penyampaian Waktu Operasional Pasar kepada seluruh Kepala Pasar Lingkup PD Pasar Makassar Raya.
Surat dengan nomor 511.2/161/PD.PSR/III/2020 ditandatangani oleh Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Makassar Raya, Basdir, pada Senin 23 Maret 2020.
Sehubung semakin mewabahnya Covid-19 atau virus korona beberapa hari terakhir ini yang membuat keresahan warga kota Makassar, khususnya dipasar yang mana masuk salah satu kategori rawan penyebaran Covid-19 karena setia hari terjadi transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Sehubungan dengan hal tersebut, PD Pasar Makassar Raya menyampaikan waktu jam operasional dibawah pengelolaan PD Pasar Makassar Raya yakni hanya melayani transaksi jula beli sampai batas waktu hingga jam 12 siang.
Khusus pasar senggol dan sambung jawa untuk sementara waktu ditutup hingga 31 Maret 2020 setelah dievaluasi kondisi keadaan penyebaran virus tersebut dianggap sudah tidak membahayakan dibawah pengawasan pemerintah kota Makassar.