HERALDMAKASSAR.COM – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar mengeluarkan surat edaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pembatasan jam operasional pasar. Surat edaran itu bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Direksi Utama PD Pasar Makassar Raya, Basdir mengatakan, untuk semua pasar yang ada di Kota Makassar akan diberlakukan pembatasan jam operasional. Dimana transaksi jual beli dibatasi hingha pukul 12.00 Wita (siang)
Adapu pasar malam seperti Pasar Senggol (Sambung Jawa) diminta untuk tutup sementara, namun bisa berjualan pada pagi sampai batas waktu yang disepakati dalam surat edaran.
“Kita minta khusus untuk Pasar Senggol karena beraktivitas malam jadi tutup untuk smenetara hingga keadaan membaik. Tapi kalau mau jualan siang (hingga jam 12) kami sediakan bahu jalan untuk digunakan,” kata Basdir saat dihubungi lewat via WhatsApp, Senin (23/3/2020).
Basdir menyebut, dikarenakan surat imbauan baru diedarkan hari ini ke semua pasar-pasar yang ada di Makassar, maka mulai berlakunya surat terhitung besok, Selasa (24/3/2020).
“Besok baru mulai berlaku, jadi hari ini baru sosialisasi karena baru kita panggil semua (kepala pasar) untuk sampaikan ini edaran ke pedangan-pedagang. Kita harapannya semua mengikuti aturan dan tidak ada yang bandel untuk kebaikan bersama,” harapnya.
Sememtara Surat Edaran dengan Nomor: 511.2/160/PD.PSR/III/2020, ditujukan kepada Kepala Pasar, Pedagang Pasar dan Pembeli terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dituliskan sejumlah poin yang dibagi menjadi tiga bagian, yakni SOP Umum, SOP Pegawi Unit, dan SOP Pedagang.
SOP Umum:
1. Jam operasional pasar disesuaikan dengan kondisi pasar masing- masing.
2. Mengatur jalur masuk dan keluar pengunjung pasar.
3. Menyiapkan sarana cuci tangan disetiap pintu masuk dan keluar pasar.
4. Melakukan penyemprotan disinfektan disetiap unit pasar.
5. Menyiapkan tenaga medis dan klinik disetiap pasar.
6. Menghentikan aktifitas pasar jika terjadi kondisi darurat.
7. Menyiapkan belanja online dan jasa pengantaran PD Pasar.
SOP Pegawai Unit:
1. Menggunakan masker ketika beraktifitas.
2. Mencuci tangan sesudah dan sebelum melakukan aktifitas.
3. Kolektor diwajibkan memakai sarung tangan dan masker saat melakukan penagihan.
4. Kepala unit memantau dan melaporkan perkembangan pasar masing-masing terkait wabah Covid 19.
SOP Pedagang:
1. Melakukan pembersihan diarea dagangannya.
2. Menggunakan sarung tangan dan masker.
3. Mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer setelah melakukan transaksi.
4. Menyemprot area dagangan sebelum dan sesudah melakuksn aktifitas.