Beranda Headline News Polisi Resmi Larang Resepsi Keluarga

Polisi Resmi Larang Resepsi Keluarga

HERALDMAKASSAR.com – Wabah virus korona yang makin meluas di 20 provinsi di Indonesia, membuat Kepala Kepolisian RI mengeluarkan maklumat yang isinya melarang warga berkumpul dengan apapun. Polisi di seluruh Indonesia, juga diperintahkan untuk membubarkan jika maklumat ini tidak diindahkan.

Salah satu yang ditekankan dalam maklumat itu, yakni soal resepsi keluarga, khususnya pernikahan. “Maklumat Kapolri meminta semua resepsi pernikahan ditunda, mengingat virus korona makin mewabah di Indonesia,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal di Jakarta, Senin.

Polisi meminta, semua kegiatan yang melibatkan massa, harus ditiadakan. Jika tidak, polisi akan datang membubarkannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menambahkan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo.

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

(TIM)