HERALDMAKASSAR.com – Penyebaran wabah virus korona (Covid-19) membuat pejabat di tanah air seperti uring-uringan. Saling bantah dan silang pendapat antara satu dan yang lain.
Lihat saja soal pelaksanaan Pilkada serantak 2020. Versi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada akan ditundah menyusul makin merebaknya virus korona di tanah air. “Kami akan keluarkan kebijakan tersebut hari ini, ” ujar Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Sabtu siang.
Namun, hal itu dibantah Menteri Koordinator Politik dan Hukum dan Kemananan, Mahfud MD. Menurut Mahfud, Pilkada 2020 tetap akan berlangsung sesuai jadwal. “Tidak ada perubahan rencana, jadwal Pilkada serentak yang akan berlangsung Bulan September itu masih terjadwal seperti biasa dan persiapan teknis operasionalnya, persiapan politisnya, persiapan keamanan, dan hukumnya sekarang berjalan seperti biasa,” ujar, Mahfud, memberikan keterangan media melalui video conference di kantor Polhukam, Jakarta, kemarin.
KPU memiliki 3 alasan penundaan Pilakda. Pertama, yaitu masifnya persebaran virus covid-19, kedua dalam tahapan penyelenggaraan pilkada dalam waktu dekat berpotensi terjadi kontak fisik, ketiga menanggapi keputusan pemerintah pusat dan daerah agar tidak melakukan sosial distancing
KPU pusat belum memberikan informasi batas penundaan pilkada serentak 2020. Seperti diketahui, Pilkada 2020 dijadwalkan akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 dijadwalkan jatuh pada 23 September mendatang.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye pilkada tahun ini dijadwalkan mulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye pilkada tahun ini dijadwalkan mulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang.
(M MARUF)