Beranda Nasional Dana Desa Bisa Dipakai Tangani Covid-19

Dana Desa Bisa Dipakai Tangani Covid-19

HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan mendistribusikan dana untuk desa sebesar 22,8 triliun rupiah ke 74.953 desa yang tersebar di 33 provinsi atau 434 kabupaten/kota.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), Taufik Madjid mengatakan pada tahun 2020 penyaluran dana desa tahap pertama kurang lebih Rp 22,8 triliun dana desa akan dipercepat digunakan sesuai kebutuhan masyarakat didesa.

Dihimbau agar realisasi dana desa tersebut diutamakan untuk membantu penanganan wabah virus corona di masing-masing desa.

Taufik mendorong agar kepala desa dan jajaran desa lainnya jika telah menerima dana tersebut untuk segera melakukan pencegahan dan antisipasi covid-19 sesuai protokol dan instruksi Gugus Tugas di daerah.

Alokasi dana desa didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Pencairan akan dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. “Tahap pertama 40 persen kurang lebih ada Rp 28,8 triliun.

(M MARUF)