HERALDMAKASSAR COM – Direktur CV Karya Kita melaporkan tindakan yang dilakukan oleh istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelapkan dana perusahaan sebesar 3 Miliar.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Jusuf Rajab selaku pengacara pihak perusahaan CV Karya Kita mengatakan, bahwa Rosmida istri dari anggota DPRD kabupaten Maros telah bekerja selama kurang lebih 20 tahun di CV Karya Kita.
Lebih lanjut Jusuf Rajab menjelaskan, setelah berjalan Rosmida ini ditemukan tindak pidana dalam jabatan dalam hal ini, menggelapkan uang sebesar 3 Miliar rupiah.
“Dari hasil audit tahun 2015 hingga tahun 2019 dimana kerugiannya sebesar 3 Miliar rupiah, dengan adanya kerugian tersebut pihak CV Karya Kita melakukan pelaporan kepolisian (LP) di Polda Sulsel dan sudah selesai tahap dua P 21 sampai dan sudah dilakukan penahanan di kejaksaan,” ucap Jusuf Rajab saat melakukan konferensi pers di My Coffe, Jalan Penghibur, Selasa (10/3/2020)
Menurut Jusuf hasil pertemuan dengan pihak Jaksa Rosmida bahwa akan dilakukan sidang perdana pada Kamis, (12/3/2020) tinggal menunggu penetapannya.
Untuk itu, “Kami mengumumkan kepada halayak bahwa ini adalah kejahatan yang luar biasa,” terangnya.
Di tempat yang sama, Wakil Direktur CV Karya Kita Dony Hamid menjelaskan bahwa jadi, ini berawal dari bulan April 2007 hingga bulan April tahun 2019 setelah dilakukan audit internal ditemukan sebesar 1,3 Miliar rupiah. Namun, setelah dilakukan pemanggilan oleh pihak Direktur CV Karya Kita ternyata pihak terlapor dalam hal ini Rosmida ini sepakat akan bertanggungjawab dengan mengganti sebesar 1,1 Miliar rupiah dari hasil audit pertama. “Itu kami setujui,” katanya.
Setelah audit pertama lanjut Donny Hamid, Rosmida ini sudah tidak kooperatif, tidak pernah masuk ke kantor. Setelah itu, diadakan kembali audit internal kedua 2015-2016 dan didapati kerugian sebesar 1,8 miliar rupiah. Ia juga sudah mencoba menghubungi Rosmida dan dia akan bertanggungjawab. Namun, setelah berjalan waktu tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pihak perusahaan CV Karya Kita mempublikasikan ke media dan terlapor langsung mendatangi rumah direktur dan meminta maaf dan diberikan waktu untuk mengganti dana tersebut.
Hingga akhirnya, pihak perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian LP (4/10/2019). Dan 25 Februari 2019 dilakukan penahanan P 21 oleh pihak kejaksaan.
Jusuf Rajab berharap agar pihak kejaksaan dan hakim ini menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, pihak perusahaan juga masih menunggu itikad baiknya untuk mengganti dana yang telah digelapkan, apabila tidak ada itikad baiknya maka, pihak perusahaan akan menuntut tindak perdata dengan mengejar tindakan pencucian uangnya.
“Jangan pernah berfikir jika telah dilakukan hukum badan (penahanan) lantas dianggap selesai. Padahal tidak begitu, hukum di Indonesia ada juga hukum perdata karena terlapor ini, memiliki banyak aset,” tandasnya.
Dengan demikian, pihak terlapor akan dikenakan dengan pasal 374 dan atau 372 KUHP atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan hukuman 5 hingga 7 tahun penjara. (*)