HERALDMAKASSAR.com – Pendaftaran calon direksi PDAM Kota Makassar telah dbuka sejak 2 Januari lalu. Sejumlah nama diperkirakan bakal adu peruntungan untuk menduduki jabatan nomor satu jajaran perusahaan air minum itu.
Salah satu yang mencuat yakni mantan Ketua DPRD Makassar Farouk M Betta. Sayangnya, sebelum ia mendaftar, sinyal buruk datang dari Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat.
Dalam sebuah rilis di media cetak, Hayat terang-terangan menyebut Aru tidak layak mencalonkan diri karena menjadi pengurus partai politik.
Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila UNM, Baso Aswar sontak bereaksi atas komentar Sekprov itu.
Baso menilai, komentar Sekprov cenderung tendensius dan diskriminatif. Menurut Baso, partai politik bukanlah organisasi terlarang yang harus diwaspadai pemerintah. “Apalagi aturannya jelas yakni mengacu pada PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 57 huruf L,” ujar Baso.
Mahasiswa UNM yang juga junior Hayat ini melanjutkan, dalam PP itu sangat terang benderang disebutkan bahwa untuk menjadi direksi bukan untuk menjadi calon direksi.
“Masak sih gagal paham soal ini? Jurisprudensi soal ini juga banyak sekali. Betapa banyak orang parpol masuk BUMD dan BUMN dan nanti mundur ketika terpilih,” ujar Baso.
(HM)