Beranda Makassar Bapemperda DPRD Makassar Dorong Perda untuk Peningkatan PAD

Bapemperda DPRD Makassar Dorong Perda untuk Peningkatan PAD

HERALDMAKASSAR.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengan Bagian Hukum Pemkot Makassar di ruang Banggar, Senin (2/12).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Erick Horas dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda antara lain Abdi Asmara ( F-Demokrat) ,Fasruddin Rusli (F-PPP), Sahruddin Sahid (F-PAN), Alhidayat Syamsu (F-Golkar), Andi Suharmika (F-Golkar), Muchlis Misbah (F-NIB).

“Banyak perda yang perlu direvisi, terutama terkait retribusi daerah sebagai upaya peningkatan PAD Makassar,” kata Erick dalam rapat tersebut.

Sejumlah perda yang dibahas terkait reteibusi jasa umum, retribusi izin tertentu seperti Izin Mendirikan Bangunan, izin trayek, izin penjualan minuman keras.

Menurut Anggota Bapemperda, Abdi Asmara merasa salah satu retribusi yang perlu mendapat perhatian yakni izin mendirikan bangunan. Dimana, tarif retribusi yang saat ini berlaku pada IMB yaitu Rp 21 ribu per meter dari luas bangunan.

“Kita harus naikkan tarif retribusi IMB menjadi Rp 24 ribu,Karena saat ini Kota Makassar paling murah IMB nya,” kata Abdi.

Lebih Lanjut, Abdi menuturkan dengan naiknya tarif retribusi IMB maka akan meningkatkan PAD Kota Makassar dari pungutan IMB.

Selain itu, Abdi menambahkan Makassar juga perlu Perda Izin Reklame karena selama ini Makassar belum memiliki Perda Izin Reklame. Apalagi, perlunya Perda izin reklame sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Bapemperda lainnya, Fasruddin Rusli meminta pengawasan terhadap penjualan minuman keras perlu diperketat karena selama ini ada temuan cafe yang tak layak menjual miras justru banyak ditemukan praktek jual miras di lapangan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Umar SH mengemukakan Pemkot Makassar siap mendorong sejumlah rancangan perda terutama untuk upaya peningkatan PAD Kota Makassar.

“Kami siap evaluasi dan mengajukan revisi perda untuk meningkatkan PAD,”kata Umar. (*)