HERALDMAKASSAR.com – Misna M Attas akhirnya memilih mundur dan melapas jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Misnah blak-blakan mundur karena mempertahankan prinsipnya sebagai penyelenggara atas keputusan bersama komisioner terkait hasil rapat pleno Pemilu 2019.
“Saya sudah hampir 20 tahun dalam kerja pemilu, saya mundur sebagai ketua. Saya tegaskan bukan karena tekanan,” kata Misna melalui pesan tertulisnya kepada wartawan.
Menurut mantan koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulsel itu, melepaskan jabatan sebagai ketua adalah keputusan final yang diambil untuk menjaga prinsipnya. “Itu saya putuskan dengan penuh pertimbangan,” ungkapnya.
Bahkan, Misna juga disebut-sebut mundur dari jabatan ketua karena sudah dipikirkan secara matang, salah satunya untuk melindungi hasil rapat pleno Pemilu Legislatif 17 April lalu.
Mengenai adanya kabar desakan untuk menandatangani berita acara hasil pleno terkait pergantian dua calon legislatif yakni Misriani Ilyas dari Partai Gerindra dan Novianus Patanduk dari PDI Perjuangan karena dipecat partainya dan sementara berproses hukum, Misna enggan menjawab soal itu.
Sebelumnya, hasil rapat pleno KPU Sulsel telah menetapkan 85 anggota DPRD terpilih pasca-pemilu di hotel Claro beberapa bulan lalu. Belakangan, ada dua caleg terpilih dipecat partainya menjelang pelantikan, sehingga terjadi masalah. Hingga akhirnya hanya 83 anggota DPRD Sulsel yang dilantik pada 24 September 2019.
Terpisah, Caleg DPRD Sulsel terpilih Misriani Ilyas yang gagal dilantik karena dipecat partainya, masih optimistis menunggu putusan gugatan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Gugatan masih berproses di PN Jakarta Selatan. Saat ini belum ada putusan dan masih proses mediasi. Nanti dilihat hasil mediasi oleh hakim mediator PN Jaksel pada Kamis tanggal 28 November nanti apa keinginan DPP,” kata Misriani saat ditemui di Hotel Claro, kemarin.
Ia juga masih berharap KPU Sulsel mengambil keputusan tepat dan tidak mencederai amanah rakyat yang telah meloloskan dirinya sebagai perwakilan rakyat termasuk hasil putusan rapat pleno penetapan 85 caleg terpilih pada Pemilu Legislatif 17 April 2019.
Tidak hanya itu, dia mengharapkan agar KPU dapat menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat secara kompeten juga menjalankan perintah Undang-undang serta mengawal suara serta amanah dan harapan rakyat yang telah menetapkan anggota DPRD Sulsel terpilih
Sebab, hasil Pemilu merupakan bukti berjalan proses demokrasi dari wujud kedaulatan rakyat yang menentukan pilihannya melalui hak suara yang disalurkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada dirinya selaku Caleg dari Partai Gerindra.
“Hasil pemilihan itu adalah kedaulatan rakyat yang harus dijaga dan dilindungi Undang-undang dan tidak boleh tergantikan. Karena itu amanah dan kepercayaan dari suara rakyat,” ungkap dia.
Dia merasa sedih dan sangat terbebani karena dipecat dari partai Gerindra tanpa alasan yang jelas, padahal ia sudah berjanji kepada konstituennya untuk menjalankan amanah aspirasi mereka yang sudah dititipkan melalui hasil pemilu.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras usai dilantik kemarin mengungkapkan, DPP saat ini masih menerima hasil putusan PN Di Jakarta Selatan, kendati menunggu putusan pengadilan atas gugatan mediasi yang dilayangkan Misriani belum lama ini.
“Setahu kami sudah di KPU Pusat kemudian sudah turun ke KPU Provinsi. Sekarang ranahnya di KPUD, kami tinggal menunggu jadwal seperti apa. Kita paham bahwa proses hukum tetap berjalan, kalau proses hukumnya memerintahkan (Misriani dilantik), pasti kita akan melaksanakan perintah dari pengadilan itu,” ujar legislator DPR RI itu.