HERALDMAKASSAR.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kota Makassar menilai jika ke keberadaan Perusahaan Daerah (Perusda) tidak memiliki dividen.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali atau kerap disapa ARA. Ia menuturkan jika Perusda harusnya dijadikan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD).
“Saya lihat dia (Perusda) ini, biaya operasionalnya, biaya modalnya yang banyak, terus tidak ada dividen, jadi kalau saya di UPTD-kan saja,” kata ARA saat ditemui di DPRD Makassar, Senin (25/11/2019).
ARA beranggapan jika sistem manajeman di Perusda memang tidak berfungsi. Olehnya, dia mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar memeriksa persoalan ini.
“Jadi kami mengusulkan ke Pemerintah kota agar mengauditlah, kalau memang evaluasi keberadaannya (Perusda) tidak jelas ini, ya UPTD kan,” jelas Ketua Badan Anggaran DPRD Makassar ini.