HERALDMAKASSAR.COM – Jajaran polsek Ujung Tanah tak membutuhkan waktu lama menangkap kasus pencurian pasal 362 (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum polsek Ujung tanah,
Adapun sepeda motor jenis matic 125 cc dengan nomor polisi DD 6792 QS milik Muh Faisal raib ketika diparkir di depan rumahnya yang berada di jalan Sabutung baru 4
Kapolsek Ujung tanah dalam hal ini diwakili Wakapolsek AKP Ismail, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah dan kasi humas polres pelabuhan Makassar Ipda Tumiar Butar butar.
Dihadapan wartawan AkP Ismail mengatakan dalam press releasenya di Mako Polsek Ujung Tanah, pencurian tersebut ketika korban Muh Faisal memarkir kendaraan di depan rumahnya di jalan Sabutung baru no 4 kelurahan Camba berua kecamatan Ujung Tanah pada 16 Oktober 2019.
Kemudian tersangka berinisial B (20) melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban ( Muh Faizal red) lalu mengambil kunci yang terletak di belakang pintu. Ujarnya pada Kamis (24/10/19)
Selanjutnya Tersangka inisial B (20) mengambil dan membawa kabur motor metik tersebut, bebernya
Atas kejadian tersebut korban Muh Faizal langsung melaporkan ke Polsek Ujung Tanah.dan atas laporan tim unit opsnal Polsek ujung tanah langsung melakukan penyelidikan tersangka,
Lalu Alhamdulillah” dalam waktu 1×24 jam Tim unit opsnal Polsek Ujung tanah berhasil menangkap tersangka Inisial B di depan rumahnya di daerah Cambayya.
Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian mengambil kendaraan motor milik Korban Muh Faizal di depan rumahnya. Di jalan Sabutung baru no 4 kelurahan Camba berua kecamatan Ujung tanah.
Tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha matic kini diamankan di Polsek Ujung tanah guna proses hukum lebih lanjut