HERALDMAKASSAR – Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII Sulawesi, Adliansyah Malik Nasution, menekankan kepada pejabat berwenang Bank Sulselbar untuk tidak memberikan pelayanan di luar prosedur, termasuk kepada kepala daerah tertentu.
“Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar harus betul-betul bersih dan tidak perlu memberikan pelayanan khusus terlebih kepada kepala daerah di seluruh wilayah Sulawesi,” jelas Adliansyah yang akrab disapa Choky, di The Rinra Hotel, Selasa (22/10).
“Saya minta kalau ada bupati minta didampingi, saya minta kepada kepala cabang (BPD Sulselbar) tidak ada lagi pendamping khusus dari bupati atau kepala daerah, udah suruh pergi aja toh mereka ada anggarannya kok,”tegas Choky.
Selain kepada kepala daerah, KPK juga menegaskan kepada seluruh pihak pengambil kebijakan BPD Sulselbar untuk tidak memberikan pelayanan khusus kepada anggota DPRD baik di Sulsel maupun di seluruh kabupaten kota di Sulawesi.
“Kalau ada anggota DPRD meminta bus atau bantuan apa langsung laporkan kepada bang Choky,” lanjutnya.
Selain itu, Choky mengatakan, hampir semua bendahara di instansi pemerintah sudah beralih fungsi menjadi penjamin kredit di masing-masing instansi setelah pemberlakuan gaji pengawai secara online.
“Bendahara tadinya bekerja untuk mengatur dan mendata gaji pengawai kini menjadi jaminan untuk pelaku kredit di instansi,” jelas Choky.
Atas dasar ini, Korsupgah KPK RI akan mengumpulkan seluruh stakeholder di Sulsel dalam agenda menegaskan peniadaan praktik gratifikasi di Sulawesi Selatan.
“Nanti saya kumpulkan seluruh stakeholder kita akan bicarakan No Gravitasi di Sulawesi. Kita mendukung sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Sulawesi,” pungkasnya. (*)