HERAKDMAKASSAR.com – Camat Panakkukang, Thahir Daeng Ngalli segera menindaklanjuti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar.
Surat rekomendasi DLH Makassar itu bernomor: 660.2/1130/DLH/II/2019 tanggal 25 Februari 2019.
Isinya, usaha atau kegiatan peternakan babi di Jalan Haji Kalla telah melanggar Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak dalam Kota Makassar.
“Kami akan rapat besok. Mengundang DLH, Satpol PP Makassar, warga setempat, dan warga peternak,” ujar Camat Panakkukang, Thahir Dg Ngalli, Rabu (4/9/2019).
Sebelumnya, Thahir telah melakukan beberapa kali pertemuan yang menghadirkan warga setempat dan peternak. Dari hasil pertemuan itu, disepakati untuk merelokasi peternakan ke wilayah yang jauh dari pemukiman penduduk.
Pemerintah Kecamatan Panakkukang akan bermusyawarah dengan instansi teknis untuk membahas lokasi baru. Lahan kosong yang ada di Kota Makassar kian terbatas.