HERALDMAKASSAR COM – Sidang kasus pembunuhan seorang wanita di kamar wisma yang berlokasi di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/9/2019).
Sidang saksi ketiga ini menghadirkan langsung terdakwa Indra Anugrah Saputra (20) dan sebanyak 4 saksi, yang salah satu di antaranya adalah pekerja wisma yang pertama kali melihat korban tergeletak bersimbah darah di kamar wisma.
Penasehat hukum terdakwa, Ansari Setiawan mengatakan, keterangan dari empat saksi yang dihadirkan pada hari ini cukup memberatkan kliennya, karena berbeda keterangan dengan terdakwa.
“Keterangannya (saksi) berbeda, saksi juga mempertanyakan soal barang yang dikuasai oleh terdakwa, termasuk hape dan motor,” kata Ansari kepada wartawan, usai persidangan.
Kepada hakim, Ansari berharap putusan yang ringan untuk kliennya. Sebab menurut dia, dalam kasus ini tidak ada perencaan pembuhan terhadap korban Rosalia Komala Sari.
“Kasus ini tidak masuk dalam pembunuhan berencana. Tapi hanya pasal 338 yang disertai pencurian dengan kekerasan yang ada di pasal 365,” jelasnya.
Ansari berharap kepada majelis hakim nantinya dalam memutuskan perkara dapat memberikan hukuman sedikit meringankan terhadap kliennya.
“Kita hanya bisa berjuang untuk bagaimana terdakwa mendapatkan sedikit keringanan hukuman, tapi keputusan tetap pada hakim,” tandas Ashari.
Setelah mendengarkan kesaksian 4 orang saksi, hakim memutuskan untum menunda persidangan, dan akan digelar kembali pada Rabu (2/10/2019) mendatang.
Adapun agenda selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi yang rencananya akan dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum.