HERALDMAKASSAR – Rekomendasi Pansus Hak Angket sudah terbit. Hasilnya tak sesuai ekspektasi ketua pansus Kadir Halid.
Sempat beredar dua versi rekomendasi. Versi Kadir Halid ada tujuh poin. Sementara yang disepakati di paripurna hanya satu poin rekomendasi.
Plt Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir pun meluruskan polemik yang terjadi di tengah masyarakat itu. Ia menuturkan tidak ada rekomendasi ganda.
Hanya ada satu rekomendasi yang disetujui, bukan dua versi. Hasil revisi yang dibacakan di paripurna.
“Hanya satu poin rekomendasi. Itu yang 7 poin (versi Kadir Halid) diganti, dan direvisi saat di rapim,” tuturnya.
Jabir membantah isi rekomendasi yang dibacakan belakangan Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid. Sebelumnya Kadir menyebut ada usulan ke MA, APH dan Kemendagri. Jabir menegaskan naskah asli rekomendasi pansus hanya ada satu poin.
“Dia ji (Kadir red.) tambah-tambahiki itu (narasi),” tuturnya.
Hal ini pun dibenarkan oleh, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah. Ulla begitu ia disapa juga menegaskan paripurna hanya mengesahkan laporan pansus yang berisi dua poin kesimpulan dan satu rekomendasi. Itu yang disepakati di rapim terakhir sebelum disetujui diparipurnakan.
“Kita sepakat karena rekomendasi 7 poin itu mayoritas fraksi menolak. Kalau dipaksakan tidak bisa lanjut ke paripurna. Sehingga formula 2 kesimpulan dan 1 rekomendasi yang disetujui hampir semua fraksi,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yusran Sofyan juga menyebut rekomendasi tunggal tersebut sudah jadi keputusan mayoritas fraksi. Kesepakatan ini diambil pada rapim diperluas yang dihadiri pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, AKD dan pansus angket
“Rekomendasi pansus hak angket yakni menyerahkan ke pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti ke pihak terkait, itu jika diperlukan,” tuturnya. (**)