HERALDMAKASSAR.com – Masa kerja Panitia khusus (Pansus) hak angket DPRD Sulsel segera berakhir, namun temuan dan fakta persidangan ternyata tidak bisa dijadikan acuan hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didalami lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Kordinator Korsupgh KPK Wilayah Sulawesi, Dwi Aprilia Linda. Dia menyebut, Pansus Hak Angket telah berkonsultasi dengan KPK di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hanya saja, KPK tidak bisa melakukan pendalaman materi lantaran tidak adanya aduan dan dokumen untuk syarat pendalaman kasus.
Dwi melanjutkan, sejumlah pertanyaan dilayangkan Pansus di kantor KPK, diantaranya soal pencopotan pejabat Pemprov Sulsel, pembentukan pokja pengadaan barang dan jasa, serta aturan mengenai paket penunjukan langsung (PL).
Hanya saja, kata Dwi, KPK memang telah merekomendasikan ke Gubernur untuk mencopot pejabat yang di indikasi melakukan tindakan yang berlawanan hukum.
“Memang ada berapa pejabat yang direkomendasikan untuk diberikan sanksi,” ujarnya.
Menurut dia, sanksi yang diberikan oleh oknum pimpinan OPD itu atas dasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas temuan penyalahgunaan keuangan daerah.
(TIM)