HERALDMAKASSAR.COM – Unsur dakwaan yang tindak pidana korupsi dalam penyewaan Gedung PWI tidak terbukti. Hal tersebut menjadi dasar Majelis Hakim PN Makassar menvonis mantan ketua PWI, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) dinyatakan bebas.
Ketua Majelis Hakim, Suratno, menyatakan, semua pasal yang didakwakan oleh JPU tidak bisa dibuktikan. Dengan vonis bebas ini, semua hak terdakwa akan dipulihkan.
“Dengan vonis bebas ini biaya persidangan sebesar Rp10 ribu akan dibebankan kepada negara,” ungkapnya.