Beranda Politik Tim Hukum Prabowo-Sandi: KPU Gelembungkan Suara Jokowi Hingga 22 Juta

Tim Hukum Prabowo-Sandi: KPU Gelembungkan Suara Jokowi Hingga 22 Juta

HERALDMAKASSAR.com – Sidang pendahuluan sengketa pilpres, masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dalil gugatan tim hukum Prabowo-Sandi, menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai berpihak ke capres petahana Joko Widodo.

Capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding lembaga penyelenggara pemilu itu, telah menggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma’ruf mencapai 22 juta suara. Prabowo menganggap, bila tidak ada penggelembungan suara, dialah yang menang Pilpres 2019.

“Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon,” demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

Prabowo-Sandiaga tidak membantah perolehan suara miliknya yang diumumkan KPU, yaitu 68.650.239 suara. Namun paslon nomor urut 02 itu keberatan atas keputusan KPU yang menyebut Jokowi-Ma’ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara.

Versi Prabowo-Sandiaga, semestinya Jokowi-Ma’ruf hanya memperoleh 63.575.169 suara. Jadi KPU dinilai telah menggelembungkan suara Jokowi-Ma’ruf sebanyak 22.034.193 suara.

“Untuk itu, Pemohon memohon kepada Majelis untuk memerintahkan termohon (KPU-red) melakukan hal tersebut di atas dan melakukannya di seluruh TPS secara terbuka, termasuk juga tidak terbatas hanya dengan merekap seluruh daftar hadir atau formulir C7,” lanjutnya.

Atas hal itu, Prabowo-Sandiaga meminta pemilu ulang atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf.

“Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urt 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024,” tuntut Prabowo.

Sebelumnya, KPU dengan tegas menepis tuduhan tersebut dan memastikan telah bekerja profesional dan transparan.

“Tuduhan penggelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima. KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan, serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan.