Denny Indrayana Tuding Jokowi Gunakan Kekuasaan untuk Menangkan Pilpres

    HERALDMAKASSAR.com – Perkara perselisihan pilpres, mulai disidangkan Jumat pagi tadi. Anggota tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana membacakan dalil Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyinggung kesetaraan peserta Pilpres 2019.

    “Yang dihadapi oleh pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Prabowo-Sandi bukanlah paslon 01, tetapi sebenarnya adalah presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power),” kata Denny.

    BPN diwakili Denny sebagai pemohon dalam sengketa PHPU, menilai Jokowi yang notabene sebagai petahana justru memanfaatkan fasilitas negara untuk melakukan aktifitas kampanye politiknya. Namun hal itu justru tidak dipersoalkan publik.

    Dengan label petahana itulah menurut Denny justru nemberi peluang Jokowi melakukan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif (TSM)

    Padahal, sambung Denny, dalam prinsip-prinsip pemilu jujur dan adil yaitu seluruh peserta memiliki hak dan fasilitas yang sama.

    “Kerangka hukum seharusnya menjamin semua partai politik dan kandidat dapat bersaing dalam pemilu atas dasar perlakuan yang adil,” tandasnya.

    “Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu, yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi sudah bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif),” kata Denny.

    (TIM)