HERALDMAKASSAR.COM — Komisi IX DPR RI bersama Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, melalui Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk alat kesehatan yang digunakan setiap harinya di dalam rumah tangga.
Ajakan tersebut dikemas dalam Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Keamanan dan mutu produk Alkes, berlangsung di Aula Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (25/03/2019).
Aliyah Mustika Ilham, yang hadir sebagai Anggota Komisi IX DPR RI pada kesempatan tersebut mengungkapkan, produk kesehatan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari juga harus selalu diperhatikan.
“Ini sangat penting, sebelum memakai alat-alat kesehatan kita harus periksa dulu, mulai dari nomor produknya sampai izin edarnya. Kalau tidak ada label dan standar dari kementrian kesehatan, saya harap kita semua jangan menggunakan itu,” turur Aliyah.
Mulai dari hal-hal kecil, lanjut mantan Ketua PKK Kota Makassar tahun 2004-2014 ini, semua harus diperhatikan.
“Seperti sikat gigi, pasta gigi, sabun mandi, dan lain sebagainya. Ini semua harus diperhatikan, kalau produk yang tanpa ada izin edarnya itu tidak bisa dijamin keamanannya untuk kesehatan tubuh kita,” ujar Isteri Ilham Arief Surajuddin (IAS) ini.
Selain alat kesehatan, obat-obatan juga harus selalu diperhatikan. “ini terutama ibu-ibu rumah tangga, karena kita ibu-ibu boleh disebut dokter keluarga, kalau sudah sakit anak, suami, kita harus tau obat seperti apa yang harus diberi. Ingat kita harus cek izin edarnya,” kata Aliyah Mustika.
Sementara Perwakilan Penilaian Alat Kesehatan Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementrian Kesehatan RI, Wahyu Indarto. S.Farm Apt, yang hadir sebagai pemateri mengungkapkan, meskipun sudah terdaftar di kementrian kesehatan dan memiliki izin edar, produk kesehatan juga memiliki aturan pakai.
“Misalnya anti nyamuk semprot, Nah ini banyak orang yang tidak perhatikan, setiap hari digunakan dalam rumah. Jika kita menyemprotkan anti nyamuk dalam ruangan, maka setidaknya 15 menit kita tidak boleh berada dalam ruangan itu, karena akan berakibat fatal oada kesehatan. Kami harapkan agar kita semua bisa memperhatikan dengan baik cara penggunaannya,” ungkap Wahyu Indarto.
“Kami kembali ingatkan agar masyarakat selalu memperhatikan izin edar dan baca aturan pakai,” tuturnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut juga perwakilan Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementrian Kesehatan RI, Deni Herdiana, dan juga Kepala Seksi Alat Kesehatan PKRT Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Fatmawati S.Si Apt.