Beranda Sulsel Walikota Palopo Menyerahkan LKPD Unaudited 2018 ke BPK RI

Walikota Palopo Menyerahkan LKPD Unaudited 2018 ke BPK RI

HERALDMAKASSAR.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yakni 7 Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan.

Zona 3 Palopo, Bone, Soppeng, Sinjai dalam proses penyerahan Audit Laporan Keuangan Unaudited 2018,
Dilaksanakan di Aula Lantai II
Pada Kamis 21 Maret 2019.

Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 56 ayat 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyebutkan bahwa laporan keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, 7 pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan melakukan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 diserahkan oleh kepala daerah yaitu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Bulukumba, AM Sukri A.Sappewali, Walikota Parepare, M Taufan Pawe Bupati Soppeng, A Kaswadi Razak, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, dan Walikota Palopo HM Judas Amir, penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 (Unaudited) diterima langsung oleh Kepala perwakilan BPK Sulawesi Selatan Wahyu Priyono, dalam kegiatan ini turut hadir pula Pimpinan DPRD dan pejabat dilingkungan pemerintah daerah tersebut, penyerahan laporan keuangan pemerintah dan daerah TA 2018 (Unaudited) sebelumnya juga telah dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Pinrang dan kota Makassar

Dari Kota Palopo, Hadir Walikota Palopo, HM Judas Amir, Ketua DPRD Harisal A Latief, Asisten II Taufiq, Asisten III, Plt. Kepala BPKAD Kota Palopo H.Samil Ilyas, dan tim peliputan publikasi yang dikoordinir oleh Kabag Humas Setda Kota Palopo Eka Sukmawati.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Wahyu Priyono, mengemukakan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2004 dan undang-undang nomor 15 tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan 4 kriteria yaitu (1) kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan S2 kecukupan informasi laporan keuangan 3 kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern dan berdasarkan kriteria tersebut opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri atas empat jenis opini yaitu (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian (3) Opini Tidak Wajar dan (4) Opini Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat.

 

(RILIS)