Beranda Sulsel Gegara Ancam Perangkat Desa, Wabup Toraja Dilapor ke Bawaslu

Gegara Ancam Perangkat Desa, Wabup Toraja Dilapor ke Bawaslu

Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara. Fb

HERALDMAKASSAR.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM-PERAK) mengambil langkah tegas melaporkan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Rabu (13/3/2019).

Adapun laporan LSM PERAK yang dikomandoi langsung Masram Amiruddin sebagai Wakil Ketua terkait dugaan pelanggaran pada Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

“Laporan ini berdasarkan hasil investigasi dan temuan kita dilapangan atas tindakan yang dilakukan Pak Wabup Tana Toraja. Nomor laporannya 016/LP/PL/Prov/27.00/III/2019 dalam bentuk formulir model B3,” kata Masram saat dikonfirmasi.

Masran menjelaskan bahwa bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan orang nomor dua di Pemkab Tana Toraja itu sekaitan adanya tekanan dan intimidasi terhadap perangkat desa di Tana Toraja agar memenangkan calon legislatif tertentu di Pileg tahun ini.

“Mestinya sebagai kepala daerah harus memberikan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat. Bukan malah sebaliknya,” urainya.

Olehnya itu, LSM Perak mendesak Bawaslu Sulsel untuk segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap VDB yang diduga kuat melakukan pelanggaran pemilu.

Apalagi aturannya sangat jelas bahwa setiap pejabat negara membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, ancaman pidana penjaranya paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Jadi tidak ada alasan bagi Bawaslu Sulsel untuk tidak menindaklanjuti laporan ini. Kasus ini akan kita kawal sampai tahap penuntutan,” tegasnya.

Bukti laporan yang dimasukkan LSM PERAK lanjut Masram didampingi sejumlah pengurusnya ke Bawaslu Sulsel antara lain bukti rekaman suara VDB berdurasi 35 menit yang tersebar luas di group facebook bernama Forum Politik Facebooker Toraja (FPFT-Toraja) serta bukti pendukung lainnya.

Berkas laporan tersebut diterima langsung oleh pihak Bawaslu Sulsel bernama Suhardi SH. “Laporannya sudah kami terima,” katanya singkat.
Ikhwal laporan ini muncul setelah Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara mengintimidasi seluruh perangkat desa, mulai kepala lembang (setingkat desa) dan kepala lingkungan se-Kabupaten Tana Toraja.

Intimidasi tertebut berbau ancaman terkait pengelolaan dana desa yang bisa berimplikasi hukum.

Aksi “teror” itu dilakukan Victor bilamana para perangkat desa, lingkungan dan kepala lembang di Tana Toraja tidak all out memenangkan tiga calon anggota dewan yang maju di Pileg 2019. Mulai dari tingkat provinsi hingga pusat atau DPR RI.

Dua diantaranya adalah caleg dari Dapil 10 DPRD Sulsel meliputi Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sarwindy caleg Partai NasDem yang juga putri sulung Bupati Tana Toraja, Nikodemus Biringkanae serta Nurliah (Caleg Golkar) sekaligus istri Victor Datuan Batara.

“Seruan ini saya sampaikan atas perintah Bupati Pak Nicodemus Biringkanae. Ini harus didengar dan dijalankan,” tegas VDB dalam sambutannya.

Pidato VDB yang dibarengi teror serta intimidasi ini tertuang dalam rekaman suara Victor berdurasi 35 menit saat memberikan sambutan di hadapan seluruh kepala lembang dan dusun se Tana Toraja beberapa waktu lalu di kediaman pribadi VDB di Gasing dan dirumah Pak Bongga di Pa’tengko Mangkende beberapa waktu lalu. (*)