Beranda Sulsel Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Desa Nagauleng akan Gelar Perkara di Polda Sulsel

Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Desa Nagauleng akan Gelar Perkara di Polda Sulsel

Kuasa Hukum H. Mappa, Andi Muhammad Sabir dan Saldy Hidayat.

HERALDMAKASSAR.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan akan melaksanakan gelar perkara atas kasus penggelapan sertifikat tanah yang menyeret nama Kepala Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Gelar perkara akan dilakukan, Jumat (1/3) besok.

Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum pelapor atas nama H. Mappa. Menurutnya gelar perkara dilakukan setelah kasus tersebut mandek di tangan penyidik Polres Bone, dimana berkas tak kunjung di terima Kejari Bone.

“Benar akan diadakan gelar perkara, di Polda Sulsel, berdasarkan surat kepolisian resor Bone nomor: B/236/II/2019,” kata Kuasa Hukum H. Mappa, Andi Muhammad Sabir, Kamis (28/2).

Sebelumnya, Sabri menilai sikap penyidik tidak jelas karena sejumlah petunjuk dari Kejari Bone dalam berkas kasus yang telah di P19 sebanyak 5 kali.

“Menurut hemat saya ada kemungkinan akan terjadi indikasi untuk memgaburkan peran kepala desa. Dalam kasus ini. Padahal fakta-fakta sangat jelas peranan kepala desa dalam perkara ini mulai dari proses penyerahan sertifikat dari pihak BPN ke kepala desa. Bahkan proses pembagian sertifikat yang dipanggil satu demi satu peserta prona berdasarkan nomor peserta prona, yang tidak datang dan diwakilikan harus menunjukkan bukti surat kuasa yang bermaterai dari pemberi kuasa untuk mengambil sertifikat. Dan di daftar nama H. Mappa ada cap jempol. Dan seteleh diuji Latfor dari Mabes Polri ternyata identik dengan jempol tersangka sekarang yakni Sekdes Desa Nagauleng a/n Nurlaela,” jelas Sabir.

Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan sejak tahun 2016 surat laporan nomor : STTPL/26/X/2016/Sulsel/Res Bone/Sek Cenrana.

Kasus ini bermula saat H. Mappa melakukan pengurusan prona sertifikat tanah gratis di Kantor Desa Nagauleng.

H. Mappa termasuk dalam peserta prona, dimana dirinya melakukan pembayaran sebesar Rp350.000 untuk sertifikat tanah tersebut, namun sampai saat ini sertifikat tanah yang disertifikasi oleh BPN tidak kunjung diberikan oleh pihak Kepala Desa Nagauleng, padahal pihak BPN sudah menyerahkan ke kepala desa untuk dibagikan.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan satu tersangka yakni Sekertaris Desa Nagauleng Nurlaela yang terbukti melakukan pemalsuan cap jempol pada sertifikat tanah milik H. Mappa.