Beranda Headline News Hukuman Ini Mengintai 15 Camat di Kota Makassar

Hukuman Ini Mengintai 15 Camat di Kota Makassar

HERALDMAKASSAR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel sudah memeriksa ke 15 Camat se-Kota Makassar, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2019.

Para Camat diperiksa setelah video bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar di media sosial sejak Rabu (20/2/) kemarin, yang memberikan dukungan kepada paslon nomor 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

Sekitar pukul 23.30 Wita, para Camat telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP. pettarani, yang dimulai sejak pukul 14.00 Wita, Jum’at (22/2) siang.

“Kita sudah mendapat keterangan dari para terlapor (Camat), dan melakukan kajian Sentra Gakumdu. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama (sudah ada hasil),” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf.

Sebagaimana diketahui, Aparatur Sipil Negara atau ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2019 mendatang.

“Berkaitan dengan rekomendasi kami ke Kemenpan-RB dan Komisi ASN, itu sudah menjadi standar untuk diteruskan. Karena ini berkaitan dengan pelanggaran hukum lalainnya, dan itu menjadi perintah peraturan Bawaslu nomor 6 untuk memproses pelanggaran hukum,” bebernya.

Hal tersebut pun telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang telah menerbitkan surat tentang Pelaksaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

Sanksi adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Jenis sanski tersebut diberikan kepada PNS yang memberikan dukukunga kepada pasangan calon dengan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP.

Sementara itu, dalam pasal 71 ayat 1 Undang-undang N0mor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU N0mor 1 Tahun 2015 diatur Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil negara, anggota TNI/POLRI, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, PNS dilarang mengunggah, menangapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto pasangan calon melalui media online atau media sosial.

Bahkan, PNS Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan /gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.