Beranda Sulsel Aliyah Mustika Sosialisasikan Perlindungan Terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia di Makassar

Aliyah Mustika Sosialisasikan Perlindungan Terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia di Makassar

 

HERALDMAKASSAR.COM – Komisi IX DPR RI bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Makassar, menggelar sosialisasi perlindungan tenaga kerja kepada masyarakat yang berencana akan menjadi Tenaga Migran Indonesia di luar Negeri, di Hotel Grand Imawan, Jl. Pengayoman Makassar, Senin (18/02/2019).

Pada kesempatan tersebut anggota komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham mengimbau kepada seluruh peserta untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang menawarkan bekerja ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan yang besar namun dengan cara ilegal.

“Saya harap kita semua bisa lebih berhati-hati jika ingin bekerja ke luar negeri, banyak oknum-oknum yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tapi harus berangkat dengan ilegal tanpa dilengkapi dokumen atau tidak terdaftar di negara,” kata Aliyah.

Lebih lanjut, Aliyah mengatakan menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri akan berakibat fatal bagi pekerja itu sendiri.

“Bayangkanmi kalau kita bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen atau jadi pekerja ilegal, hidup kita selama bekerja tidak tenang. Kita dikejar-kejar polisi dan kalau ditangkap maka akan dipenjara karena masuk ke negera mereka secara ilegal,” ujarnya.

“Saya harap kita semua yang ada di dalam ruangan ini, jika ingin bekerja ke luar negeri, daftarkan diri kita ke dinas tenaga kerja kota Makassar, supaya bisa difasilitasi untuk menjadi tenaga kerja yang legal. Jadi kita bisa lebih aman dan nyaman selama bekerja di luar negeri,” tutur Aliyah.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Fasilitas Rehabilitas BNP2TKI Yeni Agus Winoto, yang turut hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada seluruh calon tenaga kerja migran Indonesia, terkait aturan yang harus mereka lakukan sebelum berangkat ke luar negeri, agar mereka bisa terlindungi oleh undang-undang yang telah diatur oleh pemerintah.

“Pekerja kita di luar negeri yang terdaftar dilindungi undang-undang, karena pemerintah kita sudah bekerjasama dengan negara-negara tujuan bekerja. Tapi kalau pekerja ilegal, mohon maaf kami dari BNP2TKI akan kesulitan untuk membantu karena sudah melanggar aturan,” ungkapnya.

Turut hadir sebagai pemateri kepala BP3TKI Makassar Muhammad Agus Bustami dan Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Fanny Fakraenni.

(IR)