Beranda Headline News Penetapan Sanksi 90 Mahasiswa Pendidikan Sejarah UNM Berujung Aksi

Penetapan Sanksi 90 Mahasiswa Pendidikan Sejarah UNM Berujung Aksi

Ratusan mahasiswa UNM demonstrasi di pelataran gedung Phinisi UNM.

HERALDMAKASSAR.com – Mahasiswa Pendidikan Sejarah UNM Makassar menggelar aksi demonstrasi dan mengepung akses gedung Fakultas Ilmu Sosial UNM Makassar, Senin (18/2/2019).

Aksi berpangkal dari sanksi akademik yang ditanggung 90 mahasiswa aktif Jurusan Pendidikan Sejarah, hanya karena menyelenggarakan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) beberapa waktu lalu.

Ketua HMJ Pendidikan Sejarah, Lukman menilai, apa yang telah dilakukan oleh pihak birokrasi keliru dan cacat prosedural dalam penetapan sanksi.

Menurutnya pelaksanaan LDKM yang merupakan bagian dari program kerja organisasi yang dipimpinnya bukanlah sebuah pelanggaran.

“Apa yang dilakukan pimpinan jurusan adalah keliru, melaksanakan program kerja bukanlah pelanggaran. Makanya harus dicabut,” kata Lukman.

Sementara itu, Koordinator Lapangan , Wahyu Perdana mengemukakan, pemberian sanksi akademik yang mengatasnamakan Dewan Dosen adalah aturan yang dibuat-buat.

“Saya tekankan menggelar LDKM bukan pelanggaran. Mereka tiba-tiba menjatuhkan sanksi, atas nama Dewan Dosen. Tidak ada satu pasalpun dalam aturan akademik UNM menyebut Dewan Dosen berhak memberikan sanksi,” ujarnya.

Diketahui, LDKM yang dinilai pelanggaran tersebut menyebabkan 90 mahasiswa dijatuhi sanksi pembatalan nilai mata kuliah dan penundaan ujian skripsi.

Wahyu menambahkan, birokrasi harus terang melihat garis pemisah persoalan kemahasiswaan dan akademik. Jikalau itu urusan kemahasiswaan ditangani Komisi Disiplin.

“Sedangkan urusan akademik, dosen dalam lingkup kewenangannya memberikan sanksi di dalam kelas, apalagi jika mengganggu jalannya perkuliahan,” katanya.

Dosen dalam lingkup kewenangannya hanya dapat memberikan sanksi di dalam kelas saat berlangsung perkuliahan berupa skorsing satu atau beberapa jam perkuliahan jika mengganggu jalannya perkuliahan.

“Sanksi yang diterima keliru dan terkesan main hakim sendiri. Makanya, jika sanksi ini tidak dicabut. Kami akan laporkan ke stakeholder terkait, mengenai dugaan maladministrasi ini,” tandasnya.

Selain menuntut pencabutan sanksi yang dinilai keliru dan cacat, mahasiswa Pendidikan Sejarah juga menuntut transparansi anggaran Fakultas Ilmu Sosial.

“Kami juga mempertanyakan profesionalisme Wakil Dekan III FIS UNM yang menangani urusan kemahasiswaan. Saya yakin beliau bisa paham jika apa yang kami terima dari birokrasi jurusan adalah kekeliruan besar,” pungkasnya.

(HM)