HERALDMAKASSAR.com – Kasus pencurian laptop di salah satu sekolah unggulan di kota Makassar berhasil diungkap, pria terduga pelaku telah diamankan, namun tidak mengakui perbuatannya meski sangat jelas terlihat di rekaman CCTV mengambil laptop dari gedung lantai II yang kemudian saat turun dari tangga terlihat seolah-olah ia menghindari camera CCTV.
“Benar pihak kami telah amankan pelaku pencurian yang bernisial MF (34) salah satu satpam sekolah SMAN 1 Makassar yang telah melakukan pencurian di tempat ia bekerja,” ungkap Kapolsek Bontoala, Kompol H. Saharuddin, Rabu (11/12/2018).
Awalnya, pihak dari sekolah tersebut melaporkan kejadian pencurian itu, dengan dibantu rekaman CCTV akhirnya petugas kepolisian tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkap pelakunya dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu buah laptop.
“Rekaman CCTV inilah yang ikut membantu, di sana terekam kalau pelaku naik ke lantai II kemudian disaat turun ia terlihat seakan-akan menyembunyikan sesuatu diperutnya, dari rekaman itulah sehingga petugas langsung menyimpulkan siapa pelakunya, namun sebelumnya saat diintrogasi oleh petugas kemudian memperlihatkan kepada pelaku rekaman CCTV itu,” ujar Saharuddin.
Namun sayangnya pelaku tetap menyangkali kalau yang ia sembunyikan itu diperutnya adalah kabel. “Bukan laptop itu pak, kabel itu yang saya sembunyikan karena saya takut diliat sama salah satu guru, makanya saya sembunyikan diperut,” kata pelaku.
Kemudian saat petugas kembali melakukan introgasi kepadanya ia bahkan menantang kepada petugas untuk membuktikan dugaan itu terhadapnya.
“Pak, saya tantangki untuk bisa membuktikan tentang dugaaan pencurian tersebut terhadap saya, dan kalau betul saya terbukti saya siap untuk mati,” katanya.
Selanjutnya, petugas tidak kehabisan akal kemudian hanya berselang waktu yang terbilang cepat akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri laptop milik sekolah yang tersimpan diatas meja diruangan tata usaha digedung lantai II disekolah itu.
“Iya pak saya masuk melalui jendela kemudian kaca nako saya buka lalu saya ambil laptop itu,” ungkapanya.
Ditambahkan, saat petugas meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti, pelaku sempat melakukan aksi nekat dengan melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri seketika itu petugas mengeluarkan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan lalu dengan terpaksa pelaku dihadiahi timah panas di bagian kaki sebelah kanannya.
Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 Ke-3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
(HM/J)