Beranda Sulsel Satu Kasus Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah di Kejari Bone Suram

Satu Kasus Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah di Kejari Bone Suram

Penasehat hukum pelapor (H. Mappa bin Taggiling).

HERALDMAKASSAR.com, Bone – Kasus Laporan dugaan Pemalsuan dan Penggelapan sertifikat tanah milik H. Mappa bin Taggiling yang diduga dilakukan Kepala Desa Nagauleng Hamzah Mappasere dan sekretaris Desa Nagauleng Nurlaela hingga kini jalan di tempat.

H. Mappa mengklaim bahwa tanah yang berada di Dusun I Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone adalah miliknya sehingga dirinya melaporkan dugaan penggelapan sertifikat tersebut pada 19 Oktober 2016 lalu. Namun hingga kini mereka menganggap bahwa proses penyelidikan kasus itu yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan belum ada kejelasan.

Selain itu, Tim Penyidik Kepolisian Resort Kabupaten Bone juga telah melakukan pelimpahan berkas ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Namun, di tangan Kejari Bone kasus ini mandek, terlebih berkas tersebut telah di P.19 kan sebanyak tiga kali.

“Sudah tiga kali di P.19 kan oleh jaksa peneliti yang dilengkapi dengan petunjuk,” ujar Andi Muhammad Sabir, SH dan Saldin Hidayat, SH Penasehat Hukum pelapor, saat konfrensi pers di Makassar, Rabu (12/12/2018).

Menurut dia, salah satu point petunjuk dari jaksa peneliti yang ditujukan kepada penyidik adalah harus ada indikasi kerugian dan niat untuk melakukan tindak pidana, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah jelas semuanya ada bahkan bukan sekedar niat tapi terlaksananya secara sempurnah perbuatan pidana.

“Dengan adanya P.19 yang memberi petunjuk seperti itu, jaksa peneliti seakan-akan tidak membaca BAP,” tegasnya.

Lebih jauh kata dia, petunjuk jaksa peneliti adalah menggambarkan tidak dicermatinya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik, seolah-olah hanya mengikuti instruksi dari atasannya tanpa mempelajari BAP.

“Jaksa peneliti seakan-akan hanya mengikuti perintah atasannya tanpa mencermati betul-betul BAP,” tambahnya.

Hakikatnya kewenangan jaksa peneliti, tidak bisa masuk ke substansi salah atau benar, karena itu kewenagan hakim.

“Sebaiknya jaksa tidak berlaku seperti itu, dalam kasus ini, mestinya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.

Bukankah kemudian tindak pidana sudah sangat jelas terlaksana secara sempurna, ada hasil perbanding dari inafis Polda Sulsel. “Lalu apa lagi masalahnya sampai perkara di bolak balikkan ke penyidik,” jelasnya.

Diapun berharap, pihak Kejaksaan Negeri Watampone segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan dan biarlah Pengadilan Negeri Bone melalui Majelis Hakim yang memutuskan.

Belum ada pernyataan dari pihak Kejati Bone terkait kasus ini, hingga berita ini diterbitkan HeraldMakassar masih berusaha melakukan konfirmasi.

(HM/J)