HERALDMAKASSAR.com – Polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang kerap melancarkan aksinya di Jalan Poros Antang.
Personil gabungan Timsus Polda Sulsel dan Polsek Manggala yang dipimpin IPDA Artenius berhasil mengamankan dua pelaku FA (15) dan MK (16).
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 800/ XI/ k/ 2018/ Restabes Makassar/Sek. Manggala, tanggal 18 november 2018.
“Personil polsek manggala berkoordinasi dengan tim khusus polda sulsel untuk bersama-sama melaksanakan penyelidikan, kemudian pada sekitar tanggal 9 desember 2018 sekitar pukul 22.00 wita, diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka FA sedang berada di rumahnya di kelurahan Antang, kemudian tim gabungan bergerak ke rumah tersebut dan mengamankan FA,” ungkap Artenius dalam keterangan resminya, Senin (10/12).
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap FA, diakuinya bahwa benar dia telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama dengan MK.
“Tim gabungan bergerak ke rumah MK dan berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke posko tim khusus untuk dilakukan interogasi lanjut, benar kedua lelaki tersebut melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara mengendarai sepeda motor lalu menarik paksa handphone korban ketika sedang berada diatas motornya yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya.
Handphone tersebut kemudian dijual dengan harga Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dan uang hasil penjualan tersebut dibagi dua.
Saat ini kedua tersangka diserahkan ke Polsek Manggala untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
(HM/Arjun)