HERALDMAKASSAR.com – Pelaku tindak pidana pencurian dalam rumah (Toko) berhasil diamankan Unit Resmob Polres Bone dalam operasi pekat lipu 2018, di Jalan Urip Sumoharjo, Bone, Sabtu (8/12).
Penangkapan yang dipimpin IPDA Acmad Alfian berdasarkan laporan korban atas nama Dahri (51). Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perempuan berinisial WS (19).
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 2.200.000.
“Pelaku melakukan pencurian pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 sekira jam 12.07 wita di jalan MT. Haryono No. 11, kelurahan Macanang, kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone,” ungkap Acmad.
“Pada saat itu korban sementara berada di dalam kamarnya dan pada saat itu hanya orang tua korban yang menjaga toko korban yang mana orang tua korban sedang memarut kelapa kemudian pelaku langsung masuk dan mengambil uang yang tersimpan di laci kasir korban yang mana pelaku tidak mengetahui jumlah uang yang diambilnya dan pelaku juga mengambil dua bungkus rokok,” sambungnya menjelaskan kronologi kejadian.
Selanjutnya, dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah sering kali mengambil uang dan rokok di toko milik korban kemudian pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di berbagai tempat.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa, 1 buah helm bogo warna biru karakter doraemon, 1 buah tas model slempang warna hitam, dan 1 stel baju dan jaket.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
(HM/Arjun)