HERALDMAKASSAR.com – Personel Tim Khusus Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana dengan kekerasan alias jambret di Jalan Teluk Bayur, Mariso, Makassar, Kamis (6/12).
Timsus Polda Sulsel yang dipimpin AIPTU Iqbal Kosman bermasih menangkap masing-masing pelaku laki-laki berinisial RL (15), FJ (18), dan IF (15).
“Dari hasil introgasi bahwa RL bersama FJ mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di wiliyah hukum Polsek Mariso,” ungkap Iqbal Kosman.
“Kemudian barang hasil tindak pidana (jambret) tersebut berupa hp Samsung J3 dijual kepada IF,” sambungnya.
Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 buah chip kartu Tri, 1 buah chip kartu Smartfren, 2 buah chip kartu Telkomsel, 2 buah anak panah busur, 1 unit hp Samsung J3, dan 1 buah pisau kecil (clurit).
Selanjutnya ketiga tersangka tersebut diserahkan ke Polsek Mariso guna dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun dasar penangkapan pelaku, laporan polisi nomor: LP/434/XI/2018/SPKT/RESTABES MKSR/sek Mariso Tanggal 28 November 2018, dan LP/ 435/XI/2018/SPKT/RESTABES MKSR/sek Mariso Tanggal 29 November 2018.
(HM/Arjun)