HERALDMAKASSAR.com – Oknum guru SDN IKIP membantah bahwa dirinya diduga melakukan kekerasan verbal dan pungutan liar sebagaimana disebutkan para orang tua siswa yang telah melayangkan mosi tidak percaya kepadanya.
Menurut Hj. Kasmawati, wali kelas VI B, menanggapi tuduhan melakukan kekerasan verbal, dirinya sebagai seorang guru punya kewajiban mengajar dan mendidik murid-muridnya.
“Berbagai kenakalan yang dilakukan oleh murid saya, dan saya selalu berupaya untuk memperbaikinya, karena kejadian tersebut berulang-ulang dan tidak mengindahkannya, saya harus memberikan contoh dengan mengatakan bajingan saja kalau dikasih tau mau dengar, apa mau ta nak, mau jadi ki bajingan nak ini yang sebenarnya terjadi,” ucapnya kepada HeraldMakassar, Minggu (2/12).
“Fitnahan ini terlalu kejam buat saya, sampai saat ini saya belum pernah menerima SK (surat keputusan) dari kepala sekolah seperti yang dituduhkan, justru saya tau ada SK yang beredar pada orangtua siswa, sementata saya sebagai guru belum pernah menerima SK tersebut, dan SK tersebut saya lihat justru dari WA orangtua, yang SK tersebut tertanggal 23 November 2018, sementara berlakunya sejak tanggal 16 Juni 2018 sampai sekarang,” tegasnya.
Sementara itu, untuk tuduhan melakukan pungutan liar, dia menjelaskan, semua program yang berkaitan dengan kelas sebelumnya, pada awal tahun pelajaran sudah dibicarakan dalam rapat paguyuban yang dipimpin langsung oleh ketua paguyuban.
Dia sebagai wali kelas hanya menyampaikan apa yang diperlukan dalam tahun berjalan. Akhirnya disepakatilah oleh rapat paguyuban.
Adapun hal-hal yang disepakati yakni, membeli kipas angin untuk kelas karena kipas angin yang lama rusak, fotocopi soal UAS/BN 5 tahun terakhir, buku simulasi dan LJK untuk dibahas dalam belajar tambahan menghadapi UAS/BN tahun pelajaran 2018/2019.
“Iuran paguyuban Rp25.000 ribu perbulan, itu semua bukan keinginan dan kemauan saya sebagai wali kelas, tetapi kesepakatan diantara orang tua dalam paguyuban,” jelasnya.
“Semua program tersebut telah saya wujudkan yaitu membeli dua buah kipas angin sebesar Rp1.400.000 juta, memfotocopi latihan soal UAS/BN lima tahun terakhir, soal simulasi, LJK dan sudah digunakan dalam latihan pembelajaran tambahan di sore hari,” sambung Kasmawati.
Mengenai iuran Rp25.000 ribu, kata Kasmawati, yang mengetahui adalah pengurus paguyuban, bukan dia.
“Saya cuma berpesan sama payuban waktu itu jangan dihabiskan dana yang terkumpul karena banyak itu pengeluaran pada saat UAS seperti konsumsi pengawas, kelengkapan cadangan untuk anak-anak seperti pensil, tisu, penghapus, papan alas, id card, dan lain-lain. Seperti tahun-tahun yang lalu saya siapkan semua, semua tuduhan itu tidak benar,” pungkasnya.(*)
(HM/MKA)