Beranda Makassar Polisi Rinkus Sindikat Pengedar Tembakau Gorilla dan Tramadol di Makassar

Polisi Rinkus Sindikat Pengedar Tembakau Gorilla dan Tramadol di Makassar

Ilustrasi. Ist

HERALDMAKASSAR.com – Kepolisian sektor Rappocini kota Makassar berhasil meringkus sindikat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorilla atau sintetis dan obat daftar G jenis tramadol.

Ada lima pelaku yang berhasil ditangkap Timsus Polsek Rappocini, masing-masing lelaki berinisial AA (20), AD (19), AK (23), RW (24), dan SR (19) ditangkap di dua tempat yakni Jalan Talasapang Raya dan Jalan Minasa Upa, Kamis (29/11) kemarin.

Awalnya anggota Timsus Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Panit II Reskrim IPDA Nurtjahyana melakukan hunting dalam wilayah hukum Polsek Rappocini untuk mengantisipasi kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dan pada saat melintas di TKP.

“Saat melintas kami mencurigai pelaku, selanjutnya dilakukan pemeriksan dan penggeledahan dan ditemukan dua sachet sisa pakai tembakau gorilla atau sintetis yang disimpan oleh AA dalam saku jaket dan dalam saku celana,” ungkap IPDA Nurtjahyana dalam keterangan rilis yang diterima HeraldMakassar, Jumat (30/11).

Selanjutnya, terhadap AA dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah AK, tempat pelaku menggunakan tembakau gorilla atau sintetis, dan menemukan tiga linting sisa pakai tembakau gorilla serta beberapa sachet kosong.

Kepada polisi AA menerangkan jika memperoleh barang tersebut dengan cara dibeli dari RW yang beralamat di Jl. Minasa Upa Makassar.

“Personil Timsus Polsek Rappocini selanjutnya melakukan pengembangan menuju rumah RW dan saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tembakau gorilla/sintetis yang disembunyikan dalam pembungkus rokok yang telah dibuang dekat tempat duduk RW,” ucap Nurtjahyana.

“Anggota timsus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SR dan menemukan obat daftar G jenis tramadol yang disimpan dalam kantong celananya,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, RW telah menjual tembakau gorilla kepada AA berteman, seharga Rp100 ribu dimana barang tersebut diperoleh melalui sosial media (Instagram).

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1sachet yang berisi tembakau gorilla atau sintetis, 3 linting sisa pakai tembakau gorilla atau sintetis dan 2 sachet sisa tembakau gorilla atau sintetis.

Juga diamankan beberapa sachet kosong, dan 4 botol minuman keras dan satu gelas kecil.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Rappocini guna proses lebih lanjut.(*)

(HM/IR)