HERALDMAKASSAR.com, Sidrap – Polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian uang milik nasabah bank BRI yang kartu ATMnya tertelan di dalam mesim ATM, pada Kamis (29/11) bertempat di BTN Arawa Indah, Wattangpulu, kabupaten Sidrap.
Penangkapan dilakukan saat unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap mendapatkan informasi bahwa pelaku melakukan transfer melalui kartu ATM korban.
Adapun pelaku yang diamankan adalah laki-laki berinisial AI (24) yang bekerja sebagai petugas service PT. Kejar yang bekerja sama dengan pihak Bank BRI untuk penanganan Operasional mesin ATM.
Unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin AIPTU Abd Halim menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan tanggal 26 November 2018, tentang tindak pidana pencurian uang sebesar Rp5 juta yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 November 2018 sekitar jam 10.00 wita bertempat di mesin ATM BRI Indomaret Jl. Jend. A. Yani, Maritengngae, Sidrap.
“Korban, seorang lelaki bernama Ahmad (35). Pada hari Sabtu (24/11) korban hendak melakukan transaksi di ATM BRI Indomaret, namun setelah memasukkan kartu ATM miliknya, kartu tersebut tertelan di mesin ATM dan segera melaporkannya kepihak Bank BRI cabang Sidrap, namun pada hari itu bertepatan hari libur sehingga disarankan oleh security agar datang pada hari Senin,” ucap Abd Halim menjelaskan kronologi kejadian.
Lanjutnya, pada hari Senin (26/11) pihak BRI menjelaskan bahwa kartu ATM milik korban telah dipergunakan pada hari Sabtu tanggal 24 November 2018 sekitar jam 00.15 wita untuk melakukan transaksi penarikan sebesar Rp5 juta, serta transfer sebesar Rp10 ribu ke rekening BRI Ahmad Maulana dan diduga digunakan oleh orang lain.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya kami mendapat bahan keterangan bahwa pencurian kartu ATM dan uang tersebut diduga dilakukan oleh pelaku AI. Dan selanjutnya kami mendapat informasi bahwa AI berada di rumahnya dan kami berhasil mengamankannya beserta barang bukti berupa kartu ATM milik lelaki korban,” jelasnya.
Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil kartu ATM milik korban dan melakukan transaksi sebesar Rp5 juta. Adapun dirinya mengetahui pin ATM korban, yakni dirinya memilih secara acak dan ternyata berhasil.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(*)
(HM/J)