HERALDMAKASSAR.com, Luwu Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara menetapkan tanggal 26 November 2018 sebagai Hari Peningkatan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien.
Penetapan ini ditandai dengan Deklarasi Peningkatan Pelayanan Mutu dan Keselamatan Pasien yang dirangkaikan dengan penyambutan Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Senin (26/11) kemarin, di Aula RSUD Andi Djemma Masamba.
“Hari ini kita me-launching atau melakukan deklarasi penetapan tanggal 26 November sebagai Hari Peningkatan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien. Itu berarti bahwa mulai tahun depan dan tahun-tahun berikutnya, setiap tanggal 26 November, kita memperingati Hari Peningkatan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien di Luwu Utara,” tutur Indah di hadapan seluruh jajaran RSUD.
Indah menjelaskan, ditetapkannya tanggal 26 November sebagai Hari Peningkatan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien bukan tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, pemberian layanan yang prima adalah hal yang harus dilakukan oleh seluruh instansi pelayanan, termasuk rumah sakit.
“Kami menyadari bahwa kualitas adalah hal utama dalam sebuah pelayanan, seperti kesehatan,” jelasnya.
“Kami juga menyadari bahwa memang tidak mudah memberikan kepuasan kepada masyarakat, utamanya dalam hal bagaimana membangun trust atau kepercayaan masyarakat. Namun, dengan adanya mutu pelayanan yang semakin meningkat dari hari ke hari, maka kami meyakini kepuasaan itu akan dirasakan penuh oleh masyarakat Luwu Utara,” tandas Indah.
(LH)