Beranda Sulsel Penilaian Akreditasi, RSUD Andi Djemma Masamba Optimis Raih Bintang Empat

Penilaian Akreditasi, RSUD Andi Djemma Masamba Optimis Raih Bintang Empat

Hariadi, Direktur RSUD Andi Djemma Luwu Utara.

HERALDMAKASSAR.com, Luwu Utara – Jika tak ada aral melintang, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bakal melakukan survey penilaian akreditasi terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba pada Senin 26 November 2018 mendatang. Tim KARS sendiri dijadwalkan tiba di Masamba, Minggu 25 November 2018 pukul 14.00 wita, besok.

Penilaian akreditasi terhadap RSUD Andi Djemma adalah yang pertama. Meski demikian, RSUD sudah siap menyambut kedatangan Tim KARS.

“Kita optimis bisa dapat bintang empat dengan status utama. Jaminannya adalah dari 16 pokja, capaiannya sudah di atas 80%,” ujar Direktur RSUD Andi Djemma, Hariadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/11).

Hariadi mengatakan, untuk mendapatkan bintang empat, seluruh pokja, capaiannya harus minimal 80%.

“Dari capaian 16 pokja yang sudah kita kirim ke sana, semuanya sudah di atas 80%. Dan ini masih terus bergerak ke atas. Meski demikian, semuanya tergantung KARS,” jelasnya.

Ada lima tingkatan akreditasi, yaitu bintang satu (perdana), bintang dua (dasar), bintang tiga (madya), bintang empat (utama), dan bintang lima (paripurna).

“Mereka nantinya akan telusuri mulai pintu depan sampai pintu belakang dari rumah sakit ini. Mereka juga akan melihat fakta di lapangan berdasarkan dokumen yang kita kirim. Mereka akan verifikasi, serta melihat bagaimana implementasinya di lapangan dari kebijakan-kebijakan yang sudah kita lakukan selama ini,” ujarnya menambahkan.

Berikut 16 pokja yang dinilai Tim KARS: (1) Sasaran Keselamatan Pasien; (2) Akses Rumah Sakit dan Kontinuitas; (3) Hak Pasien dan Keluarga; (4) Assesment Pasien; (5) Pelayanan Asuhan Pasien; (6) Pelayanan Anestesi dan Bedah; (7) Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat; (8) Manajemen Komunikasi dan Edukasi; dan (9) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien;

Selanjutnya, (10) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; (11) Tata Kelola Rumah Sakit; (12) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan; (13) Kompetensi dan Kewenangan Staf; (14) Manajemen Informasi dan Rekam Medis; (15) Program Nasional; dan (16) Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit.

(LH/HMS)