HERALDMAKASSAR.COM – Sebanyak satu pleton anggota Satpol PP dari Dinas Pariwisata, Dinas Perdangangan serta Aparat kepolisian Polsek Rappocini di Pimpin langsung penyegelan dari Satpol PP oleh Plt. Kabid Penegakan M. Muflih beserta ppns satpol.pp Kota Makassar, Lyrics Karaoke Family Pelita akhirnya resmi disegel oleh Tim gabungan Penegak Perda Dan Perundang-undangan (PPUD) Satpol.PP Kota Makassar yang berada di Jl. Pelita Raya Kec. Rappocini Makassar, Kamis (22/11/18) Sore tadi.
“Kegiatan penitupan atau penyegelan usaha rumah bernyanyi lyrics ini telah melanggar Perda Kota Makassar yang dengan sengaja beroperasi tanpa mengantongi izin (Kadaluarsa).
“Perlu diketahui, Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol. PP telah menggelar sidang Tipiring kepada pihak Management Usaha Lyrics Karaoke dalam persidangan yang berlangsung beberapa minggu lalu, Penyidik (ppns) dari Satpol. PP Muh. Munir Alianto, SH mengatakan, sanksi pidana sebesar 5 juta rupiah.
“Surat putusan pengadilan 2 atau 3 hari baru ada surat, karen biasanya tertera dibukti persidangan bahwa di larang menjalankan usaha karaoke tanpa memiliki izin dari pemerintah kota makassar, Jadi setelah ada surat itu, tindakan yang mungkin kami lakukn penutupan/penyegelan sementara sambil menunggu izin-izin usahanya diterbitkan kembali. Jelasnya.
“Plt. Kabid Penegakan M. Muflih mengatakan, penyegelan ini dilakukan atas dasar dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jadi selama pemilik usaha rumah bernyanyi Lyrics Karaoke Family belum melengkapi atau mengurus izin-izin usahanya kami akan terus menunggu sampai izin-izin usahanya diterbitkan dan Tim kami akan terus memantau usaha tersebut. Tegasnya dihadapan awak media.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak menagement usaha rumah bernyanyi Lyrics Karaoke Family Pelita belum dapat memberikan klarifikasi terkait penyegelan tempat usahanya, diketahui pada saat dilakukan penyegelan pihak Management Lyrics tidak berada ditempat.
(WU)