POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Menjelang Putusan Perkara Nomor : 255/Pdt.G/2017/PN.Makassar yang akan dibacakan pada tanggal 24 Juli 2018 besok di Pengadilan Negeri Makassar (PN), Ratusan Warga dan organ bersolidaritas kembali menggelar aksi pada Senin, (23/7/2018).
Aksi yang digelar di tiga titik yakni Galy Over, Pegadilan Negeri dan Mandala berlangsung damai dan tertib.
Saat menggelar aksi, kuasa hukum Bara-Baraya Bersatu, Edy K.Wahid memebeberkan, sejumlah fakta persidangan selama sengketa tanah di Bara-Baraya.
Ia menjelaskan, jika antara tergugat warga Bara – Baraya vs. penggugat Nurdin Dg. Nombong & Kodam XIV Hasanuddin hanya mengklaim tanah warga sebagai tanah okupasi asrama TNI-AD.
“Maka bersama ini kami menyampaikan beberapa fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” jelas Edy.
Berikut sejumlah Fakta persidangan yang dibeberkan oleh Kuasa Hukum Warga Bara-Baraya:
1).Tanah sengketa yang saat ini dikuasai oleh tergugat warga Bara–Baraya BUKAN tanah okupasi Asrama TNI-AD. Fakta ini berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, yang menerangkan bahwa warga Bara – Baraya telah tinggal di atas tanah sengketa sejak tahun 1960an berdasarkan kepemilikan surat–surat yang sah seperti Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tanah sengketa tidak pernah dikuasai oleh Kodam XIV Hasanuddin, baik digunakan untuk penempatan barak TNI maupun fasilitus umum TNI. Sebab, dari awal tanah sengketa telah dikuasai oleh tergugat dan tidak pernah dipersoalkan oleh Kodam XIV Hasanuddin. Tergugat warga Bara – Baraya juga BUKAN pensiunan TNI, sehingga sama sekali tidak punya hubungan hukum dengan Kodam XIV Hasanuddin.
2). Letak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 a.n. Moedhinong Dg. Matika yang menjadi dasar gugatan penggugat adalah tidak jelas, sebab penggugat tidak mampu menunjukkan letak (batas – batas) SHM tersebut baik dalam pembuktian selama persidangan maupun dalam sidang pemeriksaan setempat di lokasi tanah sengketa;
“berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut di atas, membuktikan bahwa tanah yang disengketakan adalah ‘Salah Objek’. Sejak awal Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin secara sewenang – wenang ingin menggusur paksa warga Bara – Baraya dari tanah yang mereka kuasai secara sah menurut hukum,” papar Edy.
Sehingga, kata Edy, warga Bara-Baraya menuntut sejumlah hal penting diantaranya:
1. Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
2. Majelis Hakim jangan terpengaruh oleh pihak – pihak yang ingin mempengaruhi independensi serta harkat dan martabat hakim.
3. Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar tidak ragu memberikan keadilan kepada warga Bara – Baraya.
4. Mengajak kawan – kawan wartawan/jurnalis untuk meliput sidang putusan yang akan digelar pada tanggal 24 Juli 2018, pukul 10.00 wita di Pengadilan Negeri Makassar.
(pojoksulsel)