POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Provinsi Sulawesi Selatan menjadi daerah kesepuluh yang melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS), Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia.
Penandatanganan PKS ini dilakukan dalam Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2018 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Ballroom Phinisi, Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (16/7/2018)
Penandatanganan ini disaksikan oleh Pj Sekprov Sulsel Tautoto Tana Ranggina, PLt Irjen Kemnedagri Sri Wahyuningsih, Kajati Sulsel Tarmizi, Di Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan.
PKS APIP – APH ini dilakukan oleh Bupati dan Wali Kota bersama para Kajari dan para Kapolres.
Tautoto mengatakan, kerjasama APIP dan APH antaran Pemda dan penegak hukum diharapkan memaksimalkan peran pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintahan. Ini penting dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaran Pemda yang strategis.
Dia mengungkapkan, peran APIP harus lebih maksimal dalam pencegahan tindak pidana korupsi oleh para ASN di daerah.
Selain itu, APIP pun harus berperan dalam membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum. Terutama dalam penanganan aduan masyarakat soal indikasi Tipikor pada penyelenggaraan Pemda.
“Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemda yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah,” ujar Tautoto.
Tautoto mengatakan, APIP dan APH dapat terus bersinergi dalam menyikapi aduan masyarakat terkait dugaan korupsi.
Koordinasi yang intensif diyakini Tautoto dapat mencegah persepsi masyarakat soal dominasi APIP dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Pemda.
“Saya berharap Kepada Para Bupati/Walikota untuk memberdayakan dan meningkatkan kapabilitas APIP,” tandasnya.
(muh fadly/pojoksulsel)