Beranda Makassar DPRD Makassar: Perda Rumah Susun Dipercepat

DPRD Makassar: Perda Rumah Susun Dipercepat

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kemitraan bersama masyarakat terkait pengelolaan dan pemilihan Rumah Susun (RUSUN) di Pelataran Mesjid Nur Ilham, Kecamatan Mariso, Kamis (12/7/2018).

Dalam dialog ini, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Makassar Susuman Halim, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar M. Hamka dan Penyusun Naskah Akademik Syahruddin Nawi, serta masyarakat Rusun Kecamatan Tallo.

Anggota DPRD Kota Makassar, Susuman Halim atau kerap disapa sugali Mangatakan Ranperda rusun berasal dari perintah eksekutif, berdasarkan uu 20 tahun 2011. Maka kata Sugali, diwajibkan seluruh daerah otonom untuk membuat perda rusun.

“Perda rusun dipercepat, karena terkait pengelolaan dan penghuni. Termasuk kepemilikan. Semua hal-hal penghuni dan pengelolahan rusun,” kata legislator fraksi demokrat ini.

Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat kalangan bawah bisa menempati rusuna, karena adanya berbagai kemudahan, “Lebih efisien, negara sudah lakukan subsidi, kepastian hukum kalau mereka tinggal dikawasan yang tidak memiliki alas hak. Mereka bisa direlokasi,” jelas anggota komisi A ini.

“Dengan adanya perda ini akan memberi legalitas sebagai aset bisa jadi kepemilikan kepada masyarakat,” tambahnya.

(pojoksulsel)