POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Perhitungan suara Pilkada Parepare, di tingkat Kecamatan telah selesai. Paslon nomor urut satu (Taufan-Pangerang) unggul di empat Kecamatan tersebut.
Pasangan nomor urut 1 mendapat perolehan suara 39.966 atau 51.2 persen. Sementara rivalnya, paslon Faisal-Asriadi (FAS) memperoleh 38.108 suara atau 48.8 persen. Selisih kedua paslon ini yaitu 1.858 suara atau 2.4 persen.
Selama dalam proses tahapan tersebut, tidak ada ditemukan indikasi kecurangan. Pengawalan ketat oleh aparat menutup upaya kemungkinan pelaku begal suara melakukan aksi intervensi.
Dengan demikian, harapan paslon FAS-AS untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) cukup jauh.
Berdasarkan ketentuan UU Pilkada mengatur lebih rinci soal syarat kandidat yang bisa mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK diatur dalam pasal 158. Berikut aturannya:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
Saksi dari tim TP-PR, M. Yusuf MR mengungkapkan, semua melaporkan tidak ada pelanggaran dan kesalahan di TPS, semuanya normal, termasuk C1 (hologram) yang tidak mungkin dimanipulasi, serta distribusi kotak suara yang tidak tersegel dan telat tiba sudah diselesaikan dengan kesepakatan di berita acara.
“Tidak mungkin salah, karena tim paslon 1 dan paslon 2 punya data C1 yang sama. Jadi tidak mungkin ada manipulasi C1 apalagi C1 hologram,” ungkap Yusuf MR. Senin 2 Juli 2018.
Ditempat lain, Ketua Tim Pemenangan TP-Pangerang, Kaharuddin Kadir mengatakan, 2,4 persen selisih suara tersebut melewati ambang batas untuk potensi gugatan.
“Sesuai ketentuan, jumlah penduduk 0-250 ribu jiwa itu, termasuk Parepare, selisih suara 2 persen yang memenuhi syarat untuk menggugat. Ini kan sudah lebih 2 persen, jadi tidak memenuhi syarat untuk menggugat. Tapi itu bukan kapasitas kami yang menjelaskan, itu nanti masalah proses hukum,” tandas Ketua DPRD Parepare ini.
Seperti yang diketahui, aesuai jadwal tahapan, pleno tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan KPU pada tanggal 4-6 Juli 2018. (rilis)