Beranda Sulsel Terbukti Tak Ada yang Dilanggar Soal Rastra, Penasihat Hukum Minta TP di...

Terbukti Tak Ada yang Dilanggar Soal Rastra, Penasihat Hukum Minta TP di Bebaskan

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Penasihat Hukum (PH), Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP) menyatakan tidak ada yang dilanggar dalam program beras sejahtera (Rastra) seperti yang dituduhkan kepada TP.

Itu adalah program nasional yang pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Karena itu, dalam pembelaannya yang dibacakan Anwar SH, PH meminta TP dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan dan dakwaan.

Pembelaan ini disampaikan PH Taufan Pawe dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Jumat, 29 Juni 2018.

“Tak ada yang dilanggar, jelas aturannya. Program Rastra adalah program nasional yang dilakukan sesuai perundang-undangan berlaku. Jumlah penerima ditentukan oleh pemerintah pusat, tidak memandang apakah dia pendukung salah satu paslon atau bukan,” kata PH TP, Anwar dalam pembelaannya.

Dia juga menekankan, soal ada pihak yang dirugikan, hingga saat ini belum pernah ada sensus atau survei yang mengukur bagaimana dampaknya program ini terhadap paslon di Pilkada.

“Paslon Faisal A Sapada saja dalam kesaksiannya tidak bisa membuktikan apa kerugiannya dalam kasus ini,” lanjut Anwar.

Taufan Pawe kata Anwar, dalam program ini hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pemerintah daerah, bukan atas nama pribadi.

“Jadi sama sekali program ini tidak ada hubungannya dengan paslon atau Pilkada,” tandas Anwar.

Sidang pembelaan ini ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat malam, 29 Juni 2018, mulai pukul 21.30.

Namun majelis hakim yang diketuai Hj Andi Nurmawati SH MH, mempermaklumkan Taufan Pawe untuk tidak mengikuti sidang hanya diwakili PH, karena kesibukannya sebagai wali kota. (haerul amran / pojoksulsel)