POJOKSULSEL.com, PINRANG-Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang mengamankan Feri Anwar alias Tito pelaku pencurian spesialis kursi dan meja kayu jepara di lokasi persembunyiannya.
Kepala Unit Resmob Polres Pinrang Ipda Hasmun mengatakan, pelaku mengasak kursi dan meja Jepara pada 15 Mei lalu di jalan serigala kecamatan wattang Sawitto.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa tiga set kursi dan meja jepara,” kata dia, sabtu 2 Juni 2018
warga jalan Bulu kecamatan Paleteang ini lanjut Hasmun menjalankan aksinya pada malam hari.
“Pelaku mengambil kursi jepara itu, di teras rumah korbannya,” ucap dia.
Penangkapan supir mobil ini kata dia, bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya kursi dan meja jepara dijual dengan harga miring, sehingga dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah mengambil kursi dan meja jepara di teras rumah korban dan diangkut menggunakan mobil,” ungkapnya.
Dari catatan yang ada menurut Hasmun pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi diantaranya Kampung Barugae kecamatan Mattiro Bulu, dan jalan serigala serta di Kabupaten Sidrap. Pelaku merupakan Resedivis dan telah menjalani hukuman 14 bulan setelah mencuri kipas angin Masjid pada 2014 lalu serta menjalani hukuman 24 bulan pada tahun 2016 karena melakukan pencurian. (haerul amran /pojoksulsel).