POJOKSULSEL.com, PANGKEP, Seorang karyawan swasta, Ruslan (42) asal perumnas Tumalia Kabupataen Maros harus berurusan dengan polisi setelah di anggap menghina polisi, Kamis (31/05/2018)
Ruslan di periksa unit II Reskrim polres oleh kepala unit satuan reserse kriminal Polres Pangkep
Di hadapan Polisi Ruslan mengaku menulis komentar yang menyudutkan polisi di dalam mesjid Al Markas Maros saat dirinya mendengarkan ceramah tarwih rabu malam (30/05/2018)
Dalam komentarnya yang di anggap bernada kebencian dirinya mengatakan” Semoga ada polisi di begal biarkan saja jangan di bantu biarkan dia mati di begal” tulis ocank Ruslan Ruslan di salah satu group fb di makasar
Di hadapan polisi dia mangaku menyesal, dan minta agar tidak di tahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Kanit idik II Reskrim Polres Pangkep Iptu Abd Halim Lau, menegaskan jika pelaku sementara di kenakana uu it nomor 11ayat 1 tahun 2008
Ruslan Sahabat(41) alias Ocank Ruslan Ruslan warga asal Maros yang di periksa polisi usai ujaran kebenciannya di media sosial (tajuddin/pojoksulsel)