POJOKSULSEL, JAKARTA – Terdakwa Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Menyikapi tuntutan tersebut, Fredrich menilai kasus yang menjeratnya hanya sandiwara.
“Ini sebenarnya hanya merupakan satu sandiwara. Sandiwara dalam hal ini ada pihak-pihak tertentu ingin membumihanguskan daripada profesi advokat,” ujar Fredrich usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (31/5/2018), seperti dilansir Detikcom.
Terkait nota pembelaan atau pleidoi, Fredrich mengaku akan menguraikan seluruh keterangan saksi. Selain itu, nota pembelaan juga akan membahas maksud formil dan materil.
“Semua keterangan saksi akan kita uraikan satu-satu. Dan kami akan membicarakan maksudnya formil dan materil itu apa. Karena kan dari saksi-saksi ahli yang kita ajukan sudah jelas bahwa ini materil bukan formil,” tutur Fredrich.
Untuk hal meringankan tak ditemukan, Fredrich mengakui telah melawan jaksa KPK. Dia juga menuturkan, ucapan yang biasa dilontarkan You dan Anda tidak kasar.
“Itu menurut mereka aja karena saya berani ngelawan. Sekarang saya tanya you bahasa kasar nggak sih. You sama Anda beda nggak? You itu bukan bahasa kasar kan. Kalau saya bilang Anda jangan wawancara masa Anda itu salah,” jelas Fredrich. (pojoksulsel)